Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

15 ASN Sukabumi Ajukan Cerai, Dipicu Konflik Rumah Tangga Hingga Ekonomi

Desi Rossilawati
Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Bagikan
15 ASN Sukabumi Ajukan Cerai, Dipicu Konflik Rumah Tangga Hingga Ekonomi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi merespons soal fenomena pegawai yang mengajukan cerai setelah mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menyatakan kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sukabumi. "Saya mendengar di kabupaten dan kota lain baru diangkat langsung mengajukan cerai. Alhamdulillah di Kabupaten Sukabumi PNS atau PPPK yang baru diangkat di tahun 2025 tidak ada satupun yang mengajukan cerai," ujar Ganjar. Adapun yang tercatat di BKPSDM Kabupaten Sukabumi sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cerai hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ganjar menegaskan kembali bahwa para ASN yang mengajukan cerai bukan ASN yang diangkat di tahun 2025. Ganjar menjelaskan bahwa faktor-faktor pemicu perceraian masih berkutat pada konflik dalam rumah tangga yang tak kunjung ada jalan keluarnya. “Penyebabnya kebanyakan keributan secara terus menerus tanpa ada solusi kemudian suaminya menikah lagi dan meninggalkan rumah, yang terakhir masalah ekonomi,” ujarnya. Ganjar menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PNS dan PPPK merupakan pegawai pemerintah yang terikat pada aturan kepegawaian. Oleh karena itu, perceraian harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurut Ganjar, apabila ada ASN yang mengajukan perceraian maka BKPSDM berupaya untuk memediasi pasangan suami istri tersebut dengan harapan perceraian tidak terjadi. Namun apabila mediasi sudah dilakukan dan ternyata tidak bisa bersama kembali maka akan terbit surat cerai dari PPK. ”Ketika tidak bisa bersama kembali apa boleh buat kita terbitkan untuk surat cerai atau surat izin cerai dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.