1,3 Ton Ketamine Digagalkan di Natuna
VISI.NEWS – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi bersama yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau, petugas menyita sekitar 1,3 ton narkotika jenis ketamine serta mengamankan sebuah kapal bernama King Sun berikut delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah perairan Indonesia sepanjang tahun 2026. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan semakin kuatnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana penyelundupan narkoba.
Menurut keterangan resmi BNN, operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh BNN bersama Bea dan Cukai sejak Februari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal bernama Fude atau King Sun yang bergerak dari kawasan Teluk Thailand menuju wilayah perairan Indonesia.
Dari hasil profiling awal, kapal tersebut diketahui diawaki sembilan warga negara Myanmar dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Setelah melakukan pemantauan dan analisis selama beberapa bulan, tim gabungan akhirnya bergerak melakukan operasi pencegatan. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, seluruh unsur yang terlibat melakukan koordinasi intensif dan bergerak menuju titik yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemantauan intelijen.
Dua hari kemudian, Kamis, 6 Agustus 2026, kapal target terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. Menyikapi perkembangan tersebut, unsur TNI Angkatan Laut yang terdiri dari KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 segera melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan di kawasan perairan Natuna.
Operasi berlangsung ketat mengingat kapal tersebut diduga membawa muatan narkotika dalam jumlah besar. Setelah berhasil dihentikan, tim gabungan yang terdiri dari personel BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 segera melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap kapal King Sun.
Kapal kemudian diarahkan menuju perairan Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pada sore hari, petugas melakukan proses on board inspection dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang.
Pemeriksaan intensif dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Tim gabungan melibatkan unit anjing pelacak atau K-9 serta melakukan interogasi terhadap seluruh awak kapal guna mencari lokasi penyimpanan narkotika yang diduga disembunyikan secara khusus.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah ruang rahasia yang berada di bawah lantai kamar salah satu ABK asal Taiwan. Kompartemen tersembunyi itu diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan keberadaan narkotika dari pemeriksaan biasa.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan karung berisi paket-paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyita 65 karung yang berisi narkotika jenis ketamine dalam bentuk kristal.
Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus dengan kemasan serupa. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 1,3 ton ketamine dengan berat bruto.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan delapan orang ABK yang masing-masing berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam operasi penyelundupan tersebut.
Aparat menduga kapal King Sun merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Asia Tenggara untuk memasok narkotika ke berbagai negara tujuan. Besarnya jumlah ketamine yang ditemukan menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki kapasitas logistik dan pendanaan yang sangat kuat.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus jalur masuk narkotika ke Indonesia, khususnya melalui wilayah perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk menghindari pengawasan.
Tim Joint Operation kini terus mendalami kasus tersebut dengan menelusuri aktor intelektual, pemilik muatan, jaringan penerima, hingga pola distribusi internasional yang digunakan dalam penyelundupan 1,3 ton ketamine tersebut.
BNN menegaskan bahwa pengembangan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan di perairan Natuna ini kembali menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran jaringan narkotika internasional. Karena itu, kerja sama lintas lembaga dan penguatan pengawasan wilayah laut menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!