11 Warga Sukabumi Disekap di Myanmar, Awalnya Dijanjikan Kerja Gaji Rp 35 Juta per Bulan
ED
Editor
Mohammad Iqbal
Kamis, 12 September 2024 | 11:32 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja jadi admin kripto di Thailand dengan gaji besar, namun bekerja menjadi scammer online di Myawaddy, Myanmar.
“Pada awalnya 6 orang yang lapor kemudian ada tambahan lagi 2 orang yang laporannya diterima SBMI Sukabumi pada hari ini. Selain itu ada 3 orang yang juga berangkat kesana, tapi keluarga dari 3 orang ini belum menyampaikan pengaduan,” kata Jejen Nurjanah, Ketua DPC SBMI Sukabumi, Rabu (11/9/2024).
Baca juga : Wildan, Korban TPPO di Myanmar, Masih Menunggu Evakuasi
Jejen mengatakan 11 orang itu berasal dari Desa Kebonpedes, Desa Jambenenggang, Desa Cipurut dan Desa Cireunghas.
Dia juga membenarkan soal video sejumlah pria asal Indonesia yang mengaku disekap dan ingin pulang, berkaitan dengan kasus TPPO tersebut.
Mengenai kronologisnya yang diperoleh dari pihak keluarga korban, Jejen mengungkapkan mereka berangkat sekitar Mei dan Juni, sehingga ada yang sudah 4 lebih bulan berada disana.
Menurut Jejen mereka berangkat tidak melalui agen penyalur, namun diajak oleh temannya yang sudah berada di Myanmar. Dijanjikannya kerja di Thailand dan mendapatkan gaji yang besar. Ketika bersedia maka langsung membuat paspor dan beli tiket pesawat, untuk urusan ongkosnya itu dibiayai.
“Mereka berangkat karena tergiur dengan iming-iming gaji sebesar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per bulan,” ujar Jejen.
Apabila melihat dari cara berangkatnya menggunakan visa kunjungan kemudian ada iming-iming mendapatkan gaji besar maka sudah dipastikan mereka menjadi korban TPPO.
“Jelas ini TPPO karena dia diberangkatkan dengan iming-iming gaji yang besar, dijanjikan kerjanya di Thailand jadi admin salah satu perusahaan, tapi kan ternyata mereka saat ini ada di negara yang konflik, juga disekap dan kerjanya juga jadi online scammer. Kalau gaji, ada yang menerima Rp 5 juta ada yang Rp 6,5 juta itu pun setelah training tiga bulan baru menerima gaji,” ujarnya.
Jejen menyebutkan fokus saat ini adalah bagaimana caranya bisa menyelamatkan para korban TPPO, adapun kendalanya itu adalah mereka berada di daerah konflik.
“Kan negara konflik, sementara KBRI tidak punya kewenangan untuk mengambil warga negaranya dan juga itu berbahaya sekali karena disana yang paling berkuasa adalah pemberontak yang mungkin resikonya sangat tinggi itu menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri itu nyawa taruhannya,” katanya.
Meskipun begitu SBMI menegaskan akan melakukan upaya penekanan ke pihak berwenang agar korban TPPO ini dapat pulang.
“Negara ini harus hadir. Kalau ada kasus seperti Ini, ini tanggung jawab negara. Melalui berbagai upaya, SBMI akan melakukan penekanan-penekanan ke pemangku kewenangan tentunya adalah negara melalui Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.
@andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!