1003 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Mendapat Remisi, 12 Orang Bebas Murni
VISI.NEWS | BALEENDAH - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 78 tahun, Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung melaksanakan penyerahan Remisi Umum tahun 2023 di Aula Lapas Narkotika, Pada Kamis (17/08/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kajari Kab.Bandung dan jajaran Forkopimda serta Forkopimcam Baleendah.
Kalapas Narkotika Kelas II A Bandung Gumilar Budirahayu, mengatakan bahwa dari 1300 total warga binaan yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 hanya 1003, dan yang bebas murni hanya 12 orang.
" Tentu yang mendapatkan remisi saat ini telah melalui seleksi mulai dari tingkah lakunya, kedisiplinan, maupun administrasinya, ke dua belas warga binaan yang bebas murni itu dengan sisa masa tahanannya 3 bulan, " ujarnya.
Sebelum mendapatkan remisi, dikatakan Gumilar, pihaknya melakukan assessment terlebih dahulu kepada para warga binaan, salah satunya dipastikan dengan tidak melakukan pelanggaran selama waktu tertentu.
" Dan tidak mendapat letter F, atau keterangan bahwa warga binaan selama periode tertentu tidak melakukan pelanggaran, dan kalau mendapat letter F kami pastikan tidak akan mengajukan ke pusat untuk mendapat remisi," tuturnya.
Bagi dua belas narapidana yang dinyatakan bebas, dirinya menyebut sudah diperbolehkan keluarga agar segera menjemput tanpa harus pendampingan dari bapas, sesuai keputusan kemenkumham. Selain itu juga dari 1003 warga binaan ini sudah mendapatkan SK berkelakuan baik dari kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut Gumilar berharap kepada penerima remisi, agar bisa berkomitmen untuk menjadi pribadi yang berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!