1.933 PPPK Menerima SK, Bupati Bandung: PNS maupun PPPK Punya Hak dan Kewajiban Sama

ED
Selasa, 30 April 2024 | 16:36 WIB
Bagikan
1.933 PPPK Menerima SK, Bupati Bandung: PNS maupun PPPK Punya Hak dan Kewajiban Sama

VISI.NEWS | SOREANG - Sebanyak 1.933 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima petikan keputusan atau surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK di Dome Bale Rame Soreang, Selasa (30/4/2024).

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2023 itu langsung diserahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara kepada perwakilan PPPK di lingkungan Pemkab Bandung tersebut.

Ribuan PPPK yang menerima petikan keputusan/SK pengangkatan PPPK Formasi tahun 2023 itu yang merupakan PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sebelumnya, mereka adalah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap kepada 1.933 PPPK yang baru saja menerima petikan keputusan/SK pengangkatan PPPK itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 bahwa ASN itu adalah PNS dan PPPK.

"Artinya, baik PNS maupun PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Tentunya ini lebih mengedepankan kompetitif, sehingga saya harapkan dengan apa yang tadi saya sampaikan bahwa harus ada peningkatan kapasitas atau capacity building," kata Bupati Bandung dalam keterangannya.

Menurutnya, capacity building ini penting karena sebagai proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari SDM (Sumber Daya Manusia).

"Walaupun kita paham dalam pola anggaran, maka saya minta kepada BKPSDM untuk fokus bagaimana untuk terus memberikan bantuan dan juga capacity building kepada PPPK dan PNS Kabupaten Bandung," harap Dadang.

Dengan harapkan kedepan, Bupati Bandung pun mengaku optimis, kalau ini bisa berjalan akan membangkitkan daya saing daerah yang luar biasa.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.