WNI Tertahan di Ethiopia, Kemlu RI Jamin Perlindungan Hukum Terhadap Linda Yuliana
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 7 Maret 2025 | 21:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa mereka akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia. Kasus tersebut berhubungan dengan dugaan penyelundupan narkoba, yang saat ini tengah dihadapi oleh seorang WNI, Linda Yuliana, asal Majalengka, Jawa Barat.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan agar WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat.
"Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat," ujarnya dalam pernyataan pers yang disampaikan Kamis (6/3/2025).
Linda Yuliana, yang ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa pada Juni 2024, diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis kokain. Menurut keterangan ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, setelah seminggu berada di Ethiopia, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Sebaliknya, Linda justru diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempat dia menginap. Tanpa mencurigai apapun, Linda membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh pihak berwenang Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.
"Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah," ungkap Dede Sumiati, ibunda Linda, dalam keterangannya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!