WHO Labeli Varian Omicron dengan VOC. Ini Penjelasan dr. Tonang
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 3 Desember 2021 | 13:08 WIB
Pemerintah Indonesia sendiri, dalam merespons munculnya varian Omicron mengeluarkan larangan terhadap warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari Afsel, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong masuk ke Indonesia. . Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, dikenakan karantina selama 14 hari yang berlaku mulai Senin (29/11/2021).@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!