WFH Bukan Holiday, Tatang Kusnawan: ASN Tetap Wajib Produktif
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan./visi.news/ist.
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tidak boleh disalahartikan sebagai 'work from holiday' atau hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, penetapan WFH pada hari Rabu merupakan langkah strategis untuk menghindari pola pikir ASN yang kerap mengaitkan WFH dengan libur panjang, terutama jika diterapkan pada hari Senin atau Jumat.
“Kalau ditempatkan di hari Jumat atau Senin, biasanya ada kecenderungan dianggap sebagai bagian dari libur panjang. Itu yang ingin kita hindari,†ujar Tatang.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya WFH tetap merupakan hari kerja penuh, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah. ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan membawa dan menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan efektif, setiap pegawai terlebih dahulu diberikan tugas dan target kinerja oleh atasan langsung sebelum menjalani WFH. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem pengawasan yang diperketat.
“Jadi sebelum WFH, pegawai sudah tahu apa yang harus dikerjakan. Bukan bebas tanpa arah,†jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pekerjaan tersebut wajib dilaporkan pada hari berikutnya, yakni Kamis. Sistem pelaporan ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus kontrol terhadap kinerja ASN selama bekerja dari rumah.
Selain itu, aturan kehadiran tetap diberlakukan secara disiplin. ASN wajib melakukan absensi pada pukul 07.30 dan menjalani jam kerja seperti hari biasa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!