Warga Seram Timur Dipenjara Usai Tebang Pohon di Lahan Adat, Saadiah Soroti Ketidakjelasan Regulasi

Desi Rossilawati
Rabu, 17 September 2025 | 16:05 WIB
Bagikan
Warga Seram Timur Dipenjara Usai Tebang Pohon di Lahan Adat, Saadiah Soroti Ketidakjelasan Regulasi

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menyoroti kasus seorang warga Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang dipenjara karena menebang pohon di hutan adat miliknya.

Dalam rapat bersama pemerintah, Saadiah menyebut kasus tersebut mencerminkan belum jelasnya regulasi mengenai status hutan adat di Indonesia.

“Di Maluku ada masyarakat di Seram Bagian Timur masih ditahan karena menebang pohon dalam hutan adat, hutan mereka sendiri,” kata Saadiah dalam rapat kerja, Selasa (16/9/2025).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Konservasi belum secara rinci mengatur tentang hutan adat. Kondisi tersebut membuat banyak daerah belum bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

“Karena perda tentang kawasan hutan adat belum keluar, akhirnya di banyak provinsi hutan adat masih dianggap hutan negara. Bisa jadi statusnya hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi,” ujarnya.

Menurut Saadiah, ketidakjelasan status itu mengakibatkan masyarakat adat kehilangan hak atas tanah dan tanaman yang telah diwariskan turun-temurun. Ia mencontohkan warga di Seram Utara hingga Huamual, Seram Barat, yang kebun pala dan cengkehnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Bayangkan, pohon cengkeh dan pala milik mereka yang sudah diturunkan dari nenek moyang kini dinyatakan masuk kawasan hutan. Ini tidak adil,” tegasnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.