Warga Gugat Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pekerjaan ke Mahkamah Konstitusi

Desi Rossilawati
Rabu, 13 November 2024 | 20:05 WIB
Bagikan
Warga Gugat Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pekerjaan ke Mahkamah Konstitusi
VISI.NEWS | JAKARTA - Hanter Oriko Siregar, seorang warga, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan Test of English as Foreign Language (TOEFL). Menurut informasi yang diperoleh detikcom dari website resmi MK pada Selasa (12/11/2024), gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 tersebut menuntut agar syarat TOEFL untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pencarian kerja di perusahaan swasta di Indonesia dihapuskan. Hanter menjelaskan bahwa keharusan untuk menyertakan TOEFL telah menghalanginya mengikuti ujian CPNS di beberapa instansi tahun ini. Beberapa lembaga menetapkan skor minimum 450 sebagai syarat wajib pendaftaran CPNS, yang tidak dapat dipenuhi olehnya meskipun telah mencoba mengikuti tes tersebut sebanyak empat kali, dengan skor tertinggi yang diraihnya hanya 370. "Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. ia mengungkapkan bahwa pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yang berhubungan dengan pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 memberikan kesempatan bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk memberlakukan persyaratan yang tidak adil dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia juga menyoroti penggunaan TOEFL sebagai syarat kelulusan di beberapa perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa dari jurusan non-bahasa Inggris. Ia menilai bahwa ketentuan TOEFL tersebut hanyalah sebuah praktik bisnis. Ia menyatakan bahwa persyaratan ini dapat membuat individu berpotensi melakukan penipuan dengan mencetak sertifikat TOEFL yang tidak sah. "Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri dengan mengharuskan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau peserta CPNS sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam penalaran hukum yang wajar hal tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi, yang notabene juga para pencari kerja adalah melamar untuk dapat bekerja di negara sendiri," ucapnya. Dia menegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara, sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Pasal 36 UUD 1945. Selain itu, pemohon juga menyoroti bahwa penggunaan bahasa Inggris tidak menjadi suatu keharusan di berbagai negara. Sebagai contoh, Rusia, Turki, Jepang, dan China tidak mensyaratkan bukti TOEFL bagi mereka yang ingin melanjutkan studi atau memperoleh beasiswa di negara tersebut. Berikut petitumnya: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia'. 3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi'. 4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.