Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Wamendagri: WFA Harus Diikuti Aturan Teknis dan Pengukuran Kinerja

Desi Rossilawati
Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Wamendagri: WFA Harus Diikuti Aturan Teknis dan Pengukuran Kinerja
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menyusun surat panduan teknis untuk mendukung implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di tingkat pemerintah daerah (pemda). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa panduan tersebut akan menjadi acuan resmi pemda dalam melaksanakan sistem kerja fleksibel yang telah diatur oleh Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. "Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," ujar Bima di sela acara di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Ia menekankan bahwa kunci dari pelaksanaan WFA adalah pengawasan kinerja unit kerja yang maksimal. Tanpa mekanisme pemantauan dan evaluasi (monev) yang kuat, kebijakan ini berpotensi mengurangi efektivitas kerja ASN. "Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya," tambahnya. Kemendagri akan segera menggelar pembahasan internal untuk menyusun panduan pelaksanaan secara menyeluruh, agar kebijakan WFA tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas kerja pegawai. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pelaksanaan WFA. Namun, ia memastikan Pemkab Lumajang siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB," ujarnya di Lumajang, Kamis (19/6/2025). Agus menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan WFA akan dilakukan melalui usulan organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga tidak diperkenankan bagi ASN mengambil kebijakan WFA secara sepihak. @ffr 

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.