Wamendagri: WFA Harus Diikuti Aturan Teknis dan Pengukuran Kinerja
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menyusun surat panduan teknis untuk mendukung implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa panduan tersebut akan menjadi acuan resmi pemda dalam melaksanakan sistem kerja fleksibel yang telah diatur oleh Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
"Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," ujar Bima di sela acara di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ia menekankan bahwa kunci dari pelaksanaan WFA adalah pengawasan kinerja unit kerja yang maksimal. Tanpa mekanisme pemantauan dan evaluasi (monev) yang kuat, kebijakan ini berpotensi mengurangi efektivitas kerja ASN.
"Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya," tambahnya.
Kemendagri akan segera menggelar pembahasan internal untuk menyusun panduan pelaksanaan secara menyeluruh, agar kebijakan WFA tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas kerja pegawai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pelaksanaan WFA. Namun, ia memastikan Pemkab Lumajang siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB," ujarnya di Lumajang, Kamis (19/6/2025).
Agus menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan WFA akan dilakukan melalui usulan organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga tidak diperkenankan bagi ASN mengambil kebijakan WFA secara sepihak. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!