Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Wamen Christina Nilai Tren #KaburAjaDulu Sah sah Saja Asal Ikuti Aturan Berlaku

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Februari 2025 | 03:45 WIB
Bagikan
Wamen Christina Nilai Tren #KaburAjaDulu Sah sah Saja Asal Ikuti Aturan Berlaku
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menilai tidak ada yang salah dalam tren #KaburAjaDulu di media sosial (medsos). Menurutnya, hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI). “Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Meski demikian, Wamen Christina mengingatkan proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi. Wamen Christina menekankan aturan menjadi pekerja migran Indonesia terdapat dalam sejumlah peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, lanjut dia, bagi masyarakat Indonesia yang tertarik tren #KaburAjaDulu agar lebih menggali lebih dalam lagi informasi bekerja di luar negeri agar terhindar dari kasus kejahatan internasional. “Dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegasnya. Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, negara melalui Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) siap hadir memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri. Dia pun mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri terus memantau kanal KementerianP2MI yang selalu update memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman. “Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” pungkas Wamen Christina. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.