Walikota Surabaya Eri Cahyadi Minta Manajemen dan Jajaran PDAM Surya Sembada Kedepankan Pelayanan
Sementara itu, Dirut PDAM Surya Sembada Arif Wisnu Cahyono mengatakan, besaran tarif pelanggan sudah ada surat keputusan dari gubernur yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang batas tarif bawah dan tarif atas. Untuk Surabaya, tarif bawahnya Rp 2.600 per meter kubik, sedangkan tertinggi Rp 17 ribu per meter kubik.
“Kita akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Tentu ini berlaku untuk rumah tangga menengah,” ujar Arif.
Dengan penghitungan tarif baru ini, ke depan pipa-pipa yang sudah berumur 35 tahun lebih itu bisa diganti. Sebab, selama ini PDAM hanya mengganti pipa baru dengan panjang 50 kilometer per tahunnya. Ia menyebut kendala utama pada biaya saat penggantian pipa baru.
“Kita perlu mengganti pipa karena hampir 3.000 kilometernya di atas 35 tahun,” katanya.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!