Vonis Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Dibacakan 10 Juli
Sidang pleidoi 3 terdakwa penyuap pejabat Bea Cukai./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Sidang perkara dugaan suap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan terhadap tiga terdakwa telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atau vonis, Jumat (10/7/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyampaikan bahwa majelis hakim akan terlebih dahulu melakukan musyawarah tertutup untuk membahas putusan berdasarkan berkas perkara dan hasil pemeriksaan persidangan.
"Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan, nanti akan melaksanakan musyawarah tapi musyawarah nya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," kata Brelly di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan replik serta duplik secara lisan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada pekan berikutnya.
"Sesuai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya, sidang berikutnya hari Jumat, Minggu depan ya tanggal 10 (Juli). Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Jumat tgl 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan denda. John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!