Vonis 5,5 Tahun untuk Ema Sumarna, Korupsi Proyek 'Bandung Poek' Terbongkar

Desi Rossilawati
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Vonis 5,5 Tahun untuk Ema Sumarna, Korupsi Proyek 'Bandung Poek' Terbongkar
VISI.NEWS | BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani pada Selasa (24/6/2025), dalam sidang yang juga menyeret empat nama legislator daerah lainnya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dodong. Ema terbukti bersalah melanggar dua pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satunya terkait penerimaan gratifikasi. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda uang pengganti senilai Rp 676,75 juta atau pidana tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Skandal ini bermula dari respons Pemkot Bandung terhadap kritik publik terhadap situasi kota yang dinilai gelap dan tidak aman pada akhir 2022, hingga melahirkan sindiran ‘Bandung Poek’. Dalam APBD Perubahan 2022, Dishub menerima tambahan anggaran Rp 47,3 miliar, sebagian untuk pengadaan CCTV dan lampu lalu lintas. Namun, berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, anggaran tersebut menjadi ladang permainan antara pejabat eksekutif dan legislatif. Ema Sumarna terbukti memberikan arahan kepada sejumlah staf untuk meloloskan kegiatan tanpa perencanaan matang, sekaligus memuluskan skema setoran fee dari rekanan proyek. Fee sebesar Rp 1,59 miliar dikumpulkan oleh Khairur Rijal dan dibagikan ke sejumlah anggota DPRD: Achmad Nugraha (Rp 200 juta), Yudi Cahyadi (Rp 500 juta), Riantono (Rp 270 juta), dan Ferry Cahyadi (Rp 30 juta). Proyek tersebut pun terbukti dilaksanakan tanpa kajian memadai, hanya berdasarkan tekanan dan kepentingan politik. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada tiga anggota aktif DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi. Sementara itu, Ferry Cahyadi yang sudah tidak lagi menjabat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.