VISI | Romut Pascapilkada di Kab. Bandung

ED
Jumat, 25 Juli 2025 | 08:53 WIB
Bagikan
VISI | Romut Pascapilkada di Kab. Bandung

Oleh Djamu Kertabudi

TIDAK kurang dari 300 jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Administrator, dan Pengawas serta jabatan fungsional di Pemda Kabupaten Bandung pada hari senin 21 Juli 2025 yang lalu bertempat di hulu Sungai Citarum, Cisanti, Kec. Kertasari, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Bandung HM Dadang Supriatna atau lebih dikenal Kang DS.

Menurutnya, mengambil tempat di Cisanti untuk lebih menumbuhkan rasa tanggung jawab para ASN terhadap kelestarian lingkungan. Sehingga dalam acara itu para ASN yang hadir diwajibkan menanam pohon.

Rotasi mutasi ini, kali pertama sejak perhelatan Pilkada 2025, dan dalam jabatan Bupati periode keduanya bagi Kang DS. Sebelumnya, saat pilkada berlangsung merebak isu terpecahnya suara bitokrat Pemda Kab. Bandung dalam proses dukung mendukung terhadap dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati. Sehingga banyak pihak memperkirakan saat rotasi mutasi pejabat pemda oleh sang pemenang akan lebih bernuansa politik. Namun senyatanya saat rotasi mutasi kemarin, perkiraan seperti itu tidak terjadi. Hal ini menunjukan satu hal, bahwa dalam perhelatan pilkada 2025 yang lalu Kang DS sebagai Bupati tidak melakukan politisasi birokrasi yang pada umumnya kerap dilakukan sang petahana.

Tampak sekali rotasi mutasi kemarin tidak ada nuansa politik. Memang sebelumnya ada kejadian unik yaitu tersebar secara viral di media sosial bocornya dokumen rotasi mutasi berupa pertimbangan teknis (pertek) dari BKN dan naskah persetujuan dari Kemendagri atas rencana rotasi mutasi ini yang klasifikasi naskah itu bersifat RHS. Namun berdasarkan informasi dari pihak yang berkompeten bahwa naskah yang tersebar itu bersifat "dhaif".

Terlepas dari semua itu, yang menarik adalah salah satu materi sambutan Bupati Bandung saat rotasi mutasi berlangsung, bahwa akan memberi kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pejabat yang dilantik untuk memperlihatkan kinerjanya.

Memang sesuai ketentuan yang berlaku evaluasi terhadap kinerja para pejabat dapat dilakukan secara periodik sejak tiga bulan sampai dengan enam bulan saat memegang jabatan tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.