VISI | Putusan MK
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:18 WIB
Dengan putusan MK ini, Pilkada Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, KBB, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya memungkinkan untuk diikuti lebih dari dua pasang calon. Bisa tiga, bahkan empat Paslon kalau koalisi yang sudah dibangun menjadi mentah kembali. Dan, bagi warga potensial, ini kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pilkada. Bagi masyarakat semakin banyak pilihan figur calon pemimpin mereka.
Putusan MK ini semakin substansial dalam mengedepankan demokrasi yang diinginkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, jangan sampai kehilangan hakekat dari Pilkada ini. Yakni, menjadikan kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih makmur dan lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya. Semoga!.***Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!