VISI | Publisher Right

ED
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:42 WIB
Bagikan
VISI | Publisher Right

Oleh Aep S Abdullah

ALHAMDULILLAH setelah digodok sejak empat tahun lalu, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN), di Ancol, Jakarta, pada Rabu, 20 Februari 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pengumuman ini didengar langsung oleh para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis yang hadir pada acara tahunan tersebut.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di negara lain dikenal dengan sebutan publisher right yakni aturan yang mengatur kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, seperti Google, Facebook, Tik Tok, Snack Video, Instagram, Open AI dan lainnya yang terkait penggunaan konten berita.

Aturan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas industri media, serta memberikan nilai ekonomi yang adil bagi kedua pihak.

Di beberapa negara aturan ini sudah ada lebih dulu. Di Kanada, misalnya, ada Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) yang dikeluarkan pada November 2023. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membayar lisensi kepada media lokal untuk menampilkan konten berita mereka. Aturan ini juga memberikan insentif pajak bagi platform digital yang bekerja sama dengan media lokal. Google telah menyetujui perjanjian dengan beberapa media lokal di Kanada sesuai dengan aturan ini.

Sedangkan di Australia sudah lebih dulu melindungi media lokalnya dengan mengesahkan News Media Bargaining Code pada Maret 2021, yang mengatur mekanisme tawar-menawar antara platform digital dan media berita terkait pembagian pendapatan dari konten berita.

Aturan ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan pemberitahuan kepada media berita jika ada perubahan algoritma yang memengaruhi penampilan konten berita. Google dan Facebook telah menandatangani perjanjian komersial dengan sejumlah media berita di Australia sesuai dengan aturan ini.

Sebelum Australia, Prancis sudah lebih dulu menetapkan aturan berdasarkan Hak Kaitan (Right to Link) Uni Eropa pada April 2020, yang memberikan hak kepada media berita untuk menuntut pembayaran dari platform digital yang menggunakan cuplikan atau tautan konten berita mereka.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.