VISI | Platform Merdeka Mengajar
Oleh Mustofa, S.H.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengembangkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang merupakan platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk pendidik dalam mewujudkan Pelajar Pancasila yang memiliki fitur Belajar, Mengajar, dan Berkarya.
Kemendikbudristek menciptakan PMM ini untuk mempermudah guru mengajar sesuai kemampuan murid, menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, serta berkarya untuk menginspirasi rekan sejawatnya. Apalagi sekarang ini implementasi Kurikulum Merdeka yang betul-betul berorientasi kepada murid. Platform Merdeka Mengajar akan memudahkan guru untuk melaksanakan aktivitas mengajar.
PMM adalah platform teknologi yang disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
PMM dapat membantu mengurai benang kusut di benak kita mengenai banyak hal baik dalam kajian Yuridis, historis, filosofis dan maupun sosiologis.
PMM mengajar sangat baik karena dipersiapkan dengan matang dengan berbagai perangkat yaitu yuridis, historis, filosofis dan sosiologis. PMM mengajar sangat baik karena dipersiapkan dengan matang dengan berbagai perangkat yaitu yuridis, historis, filosofis dan sosiologis.
1. Yuridis dengan berbagai perangkat aturan perundang-undangan. a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan berfungsi sebagai dasar hukum utama untuk sistem pendidikan di Indonesia. b. Undang-undang dasar 1945,Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
Dengan program merdeka belajar pemerintah memberikan ruang Pendidikan yang egaliter pada semua masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!