VISI | Perubahan Batas Wilayah Kota Cimahi
Oleh Djamu Kertabudi
ISU lama versi baru muncul ke permukaan saat LSM FOPDAR sebagai salah satu komunitas masyarakat Cimahi yang berjuang dalam proses pembentukan Kota Otonom Cimahi, belum Lama ini menggelar saresehan bertempat di Pendopo DPRD Kota Cimahi yang mengambil thema perluasan wilayah Kota Cimahi. Istilah perluasan wilayah dalam bahasa normatif di kenal dengan perubahan batas wilayah.
Yang menarik, disamping meninta Walikota dengan DPRD Cimahi memperjuangkan perluasan wilayah Kota Cimahi berdasarksn Peta 1976, akan tetapi manakala hal ini tidak berhasil, maka memberikan 3 (tiga) opsi, yaitu :
1. Kecamatan Lembang, Parongpong, dan Cisarua yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat menjadi bagian wilayah Kota Cimahi. Dengan landasan pemikiran berkaitan isu lingkungan hidup, dan perimbangan potensi wilayah Cimahi sebagai Daerah Otonom ideal.
2. Wilayah Kota Cimahi bergabung dengan Kota Bandung
3. Perubahan status Kota Otonom Cimahi menjadi Lembaga Otorita yang merupakan lembaga Pemerintah Pusat.
Dimata penulis, bahwa ketiga opsi ini sangat sulit dilaksanakan. Bahkan opsi point 2 dan 3 sebuah ide atau pemikiran unik yang bersifat kontra-produktif. Mengingat harus melalui proses penghapusan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.
Hal ini bisa terjadi apabila berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat bahwa kinerja pemerintahan Kota Cimahi tidak mampu dan gagal mengatur dan mengurus secara otonom kepentingan masyarakatnya sendiri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!