VISI | Perubahan Batas Wilayah Kota Cimahi
Padahal berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat selama ini kinerja pemerintahan Kota Cimahi memperoleh predikat terbaik dibandingkan kota lain yang proses pembentukannya dilakukan bersamaan, melalui perubahan status Kota Administratif menjadi Kota Otonom.
Apabila dilihat dari latar belakang sejarah pemerintahan Cimahi, mengenal tiga versi luas wilayah, yaitu peta 1974, peta 1976, dan peta 1987.
Peta 1974 sebagai tahun terakhir status dan kedudukan Kewedanaan/Pembantu Bupati wilayah Cimahi, yang terdiri dari 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cipatat, dan Kecamatan Batujajar. Di Kecamatan Cimahi terdiri dari beberapa desa, yang diantaranya Desa Tanimulya, dan Desa Cilame yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, satu tahun kemudian terjadi perubahan status Kewedanaan/Pembantu Bupati wilayah Cimahi menjadi Kota Administratif Cimahi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi, dan peresmiannya dilaksanakan pada bulan Januari 1976 oleh Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud.
Maka dari itu, peta wilayah menjadi berubah, dimana Kecamatan Cimahi dimekarkan menjadi tiga kecamatan dan 15 kelurahan dengan luas wilayah terdapat pengurangan dan penambahan. Yaitu wilayah Desa Tanimulya dan Desa Cilame menjadi wilayah Kecamatan Padalarang. Hal ini dilakukan karena dalam waktu yang tidak lama terdapat pemekaran Kecamatan Padalarang menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Ngamprah, yang saat ini menjadi bagian wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian terdapat penambahan wilayah dari sebagian wilayah Kecamatan Batujajar menjadi wilayah Kelurahan Utama dan Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian perkembangan selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan batas wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, diantaranya berdampak berkurangnya luas wilayah Kotif Cimahi, yaitu sebagian wilayah Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara, dan sebagian wilayah Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan termasuk wilayah Kota Bandung. Sehingga bila perluasan wilayah Kota Cimahi ini berdasarkan peta 1976, berarti hanya berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!