VISI.NEWS | Hakordia 2025, Masih Dihantui Korupsi di Daerah
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 9 Desember 2025 | 07:11 WIB
Oleh Aep S. Abdullah
HARI Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang diperingati pada 9 Desember ini, memalingkan perhatian kita pada korupsi di tingkat daerah. Berita yang terdengar sudah sangat familiar, namun tak kunjung berubah. Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa 51 persen dari total kasus korupsi yang mereka tangani melibatkan pejabat daerah—baik eksekutif maupun legislatif. Angka ini tercatat cukup mencengangkan, dengan 854 perkara korupsi terjadi di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024.
Apa yang membuatnya semakin tragis adalah fakta bahwa korupsi di tingkat daerah ini tidak hanya melibatkan pejabat besar seperti gubernur, bupati, atau wali kota, tetapi juga mencakup kepala desa dan anggota legislatif daerah. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintahan lokal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Namun, bukannya melayani, mereka malah merampok uang rakyat. Baik secara sadar atau tidak. Akibatnya, infrastruktur yang seharusnya bertahan lama, hancur akibat kualitasnya rendah. Untuk kebutuhan administrasi kependudukan rakyat harus membayar mahal. Prinsip 'kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah' untuk mendapatkan uang tambahan yang tidak berkah, masih banyak oknum aparat yang menjalankannya.
Lebih parahnya lagi, ada beberapa daerah di Indonesia yang nyaris setiap kali berganti kepala daerah, selalu ada saja pejabat baru yang tersangkut kasus korupsi. Seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cimahi, Tangerang, Cirebon, Langkat, Nunukan dan beberapa daerah lainnya, sudah menjadi langganan KPK. Setiap pergantian kepala daerah, hampir selalu ada yang “nyangkut” dalam kasus rasuah. Ini seperti déjà vu yang tak pernah berakhir. Di mana kita harus bertanya-tanya, apakah memang pejabat di daerah tersebut "terbiasa" dengan praktek korupsi?. Atau memang sistem di daerah itu yang bermasalah? Mengapa ini terus terjadi?
Di balik tingginya angka korupsi ini, ada satu faktor besar yang terus berulang setiap kali kasus-kasus tersebut dibongkar: biaya politik. Ya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mahal dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang penuh transaksi. Kandidat kepala daerah sering kali terjebak dalam lingkaran utang politik, di mana mereka harus berhutang budi kepada pemodal yang mendanai kampanye mereka. Setelah terpilih, mereka merasa memiliki kewajiban untuk "membayar utang" dengan memberikan proyek dan kebijakan yang menguntungkan para pendukung tersebut. Inilah akar dari banyaknya praktik korupsi yang merajalela di tingkat daerah.
Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan dengan jujur bahwa biaya politik yang tinggi ini telah menjadi pemicu utama dari maraknya praktik korupsi transaksional. Menurutnya, "Para calon kepala daerah sering kali terjebak dalam hubungan dengan pengusaha besar yang menginginkan imbal balik berupa proyek dan kebijakan yang menguntungkan mereka setelah pemilihan." Jadi, siapa yang dirugikan? Tentunya rakyat kecil yang tidak pernah diminta suaranya dalam transaksi-transaksi tersebut. Rakyat hanya diberi proyek yang asal-asalan dan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan mereka.
Namun bukan berarti pemilihan langsungnya yang harus dirubah. Demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah harus tetap berjalan. Dan lebih baik lagi. Jadi, lebih ke sisi penegakkan hukum yang berfihak pada prinsip keadilan dan kepada yang benar. Bukan yang bayar. Agar menghasilkan pemilihan kepala daerah/desa yang berkualitas. Kepala daerah/desa yang mampu membuat sistem pengelolaan pemerintahan yang bersih. Agar, anggaran negara bisa dijalankan lebih amanah, efektip dan efisien. Agar, rakyat bisa merasakan kue kemakmuran itu.
KPK melaporkan bahwa meskipun mereka berhasil menangani ribuan perkara, pemulihan kerugian negara masih sangat minim—hanya sekitar 4,78 persen dari total kerugian yang mencapai Rp330,9 triliun (yang tercatat) pada tahun 2024. Angka yang sangat mengecewakan, mengingat betapa besarnya potensi keuangan negara yang hilang akibat ulah para pejabat ini.
Namun, di balik fakta kelam ini, ada sedikit angin segar. Indonesia memang berhasil meningkatkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2024, menjadi 37/100, dari sebelumnya 34/100 pada 2023. Capaian tertinggi Indonesia pada tahun 2019 dengan 40 poin. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menanggapi positif perbaikan ini, meskipun dengan nada hati-hati, ia mengatakan bahwa perbaikan ini masih jauh dari cukup. "Perbaikan ini tentu patut disyukuri, tetapi tantangan kita masih sangat besar, terutama di tingkat daerah," ujar Setyo dalam sebuah acara peluncuran IPK 2024.
Peningkatan skor IPK ini memang memberikan sedikit harapan, tetapi mari kita ingat bahwa skor ini bukanlah hasil dari upaya pemberantasan korupsi yang maksimal. Transparansi Internasional Indonesia (TII) mengukur IPK dengan sembilan indikator, yang meliputi segala hal mulai dari suap, pengalihan anggaran publik, hingga efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi. Skor yang lebih baik mungkin mencerminkan persepsi positif, tetapi indikator yang lebih penting, seperti efektivitas penuntutan dan transparansi pengelolaan anggaran, masih menunjukkan banyak ruang untuk perbaikan.
Di tengah tantangan ini, KPK mencoba untuk memperkenalkan berbagai upaya pencegahan yang dapat mencegah korupsi terjadi di masa depan. Salah satunya adalah platform Jaga.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi di daerah mereka. Selain itu, KPK juga memperkenalkan sistem teknologi untuk memperkuat transparansi, seperti e-procurement dan e-planning. Sayangnya, meskipun teknologi ini semakin canggih, praktik korupsi terus tumbuh subur di level bawah—karena teknologi tanpa kesadaran moral takkan mampu memberantas akar masalah.
Ada satu pesan penting yang selalu diulang-ulang dalam berbagai kesempatan: pemimpin daerah harus menjaga integritas dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Pemimpin yang bijak adalah pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Namun, apakah kita benar-benar percaya bahwa para kepala daerah di Indonesia mampu menerapkan prinsip tersebut? Jelas, banyak kepala daerah yang terjebak dalam pragmatisme politik yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Tak sedikit dari mereka yang lebih memilih untuk melayani pemodal daripada rakyat yang memilih mereka.
Di satu sisi, KPK mendorong prinsip Gatotkaca Mesra, yaitu prinsip pelayanan publik yang cepat, total, kreatif, adaptif, cerdas, amanah, melayani, empati, sepenuh hati, ramah, dan antusias. Namun, prinsip ini seringkali hanya menjadi slogan kosong yang tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Pemimpin daerah, terutama yang baru terpilih, justru sering terperangkap dalam permainan politik yang kotor.
Sementara itu, pemulihan kerugian negara masih tetap menjadi pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan. Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dari kerugian negara sebesar Rp330,9 triliun akibat korupsi pada tahun 2024, hanya sekitar 4,78 persen yang berhasil dipulihkan. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya implementasi hukum dalam mengembalikan aset negara yang hilang. Keputusan hukum yang belum cukup keras terhadap korporasi atau pejabat besar membuat negara kehilangan peluang untuk mengembalikan aset negara.
ICW juga menyarankan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Seperti yang diungkapkan Setyo Budiyanto, perampasan aset berbasis in rem harus diterapkan untuk memastikan bahwa meskipun terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, aset yang mereka peroleh secara ilegal tetap dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Puncaknya, meskipun ada sedikit harapan dari perbaikan skor IPK Indonesia, tantangan pemberantasan korupsi masih sangat besar. Jangan salah, sekarang ada fenomena baru, muncul gerakan massa yang tiba-tiba bisa menggeruduk kantor atau rumah pemimpin yang dianggap memimpin dengan cara yang tidak adil. Bagi para kepala daerah atau kepala desa, sekarang sudah bukan lagi jamannya memainkan kata manis untuk membodohi masyarakat. Sekarang kamera dimana-mana dan jejak digital bisa dibaca dengan mudah. Inkonsistensi ucapan kepala daerah/desa, akan dengan mudah menghapuskan kepercayaan seketika, padahal telah dibangun cukup lama.
Perbaikan ini harus disertai dengan langkah konkret, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Untuk itu, Hakordia 2025 harus menjadi titik balik yang mendorong kita semua untuk mengurangi korupsi secara sistemik, bukan sekadar memperbaiki persepsi publik.
Indonesia memang sedang menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045, namun tanpa upaya serius dalam pemberantasan korupsi, cita-cita ini akan tetap jauh dari jangkauan. Pemerintah harus berhenti mengandalkan teknologi dan reformasi hukum saja—integritas moral para pemimpin daerah adalah kunci utama. Jika tidak, maka Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang tak pernah usai.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!