VISI | Keunikan Fraksi DPRD
Apabila dikaitkan dengan kejadian sebelumnya yang seperti diuraikan pada awal tulisan di atas, bahwa tindakan fraksi tersebut secara normatif tidak melanggar ketentuan, karena memiliki kemandirian dalam menjalankan tugas dan perannya. Terkecuali penjadwalan penerimaan dan pembahasan perwakilan para pedagang ini ditentukan pada rapat Banmus (Badan Musyawarah), sehingga semua pihak harus konsisten menjalankannya. Kalau tidak melalui Banmus, maka secara etis cukup ada pemberitahuan kepada pimpinan dewan untuk tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Wallohu'a'lam.
- Penulis, mantan birokrat, pengamat politik dan pemerintahan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!