VISI | Hasad

ED
Selasa, 9 Januari 2024 | 16:28 WIB
Bagikan
VISI | Hasad

Oleh Aep S Abdullah

HASAD itu dilarang oleh Alloh SWT. Artinya, kalau dilakukan melawan laranganNya. Setiap perbuatan terlarang, dan tercela dituntut syar’i untuk ditinggalkan. Dalilnya banyak, tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya, dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Hasad itu haram. Haram sendiri kalau diterjemahkan berarti suci, karena manusia itu suci, maka Alloh melarang manusia berbuat hal yang berdosa yang akan merusak kesucian manusia itu sendiri.

Sifat Hasad itu merupakan rasa benci di dalam hati terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain. Kemudian muncul upaya menghasut orang-orang agar nikmat itu hilang atau berpindah kepadanya. Hasad ini hukumnya haram karena dapat merugikan orang lain.

Hasad itu menunjukan jiwa yang kerdil. Misalnya, dalam forum resmi ia tidak bicara atau menyanggah apa yang dibicarakan. Di grup media sosial (medsos) ia tidak berani secara terbuka beradu argumentasi. Tapi, di belakang ia menghasut orang-orang.

Seusai acara di forum ia menghasut orang-orang untuk tidak mempercayai apa yang disampaikan dan telah disepakati. Penghasut biasanya mempengaruhi orang-orang yang mudah dihasut, mudah dipengaruhi. Penghasut akan senang kalau hasutannya berhasil mempengaruhi orang-orang untuk bertindak melawan. Ia sendiri biasanya menghilang.

Jelang Pemilu kadang kita tidak terasa masuk jebakan Hasad. Sifat ini bisa menimpa kepada siapapun baik itu para politisi, pendukungnya, akademisi, cendekiawan, ustad  atau kiai, juga profesi-profesi lainnya. Menjelekan lawan politik tapi di depan orangnya kita bersikap munafik.

Menurut David J Schwartz, penulis buku best seller "Berfikir dan Berjiwa Besar" ada beberapa cara saat berhadapan dengan penghasut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.