VISI | Apa Itu Defisit Anggaran ?
Oleh Djamu Kertabudi
SAAT INI muncul isu defisit anggaran di Pemda Kab. Bandung. Tidak kurang dari bupati, ketua DPRD dan beberapa pihak mengulas tentang defisit anggaran yang terjadi pada realisasi APBD 2023.
Pengertian defisit anggaran ini bisa dilihat dalam dua pendekatan. Yaitu :
Pendekatan sistem dalam proses penyusunan RAPBD mengenal Sistem Defisit Anggaran dan Sistem Surplus Anggaran.
Sistem Defisit Anggaran diterapkan bagi daerah yang memiliki kesenjangan antara kapasitas fiskal dengan kebutuhan fiskal. Dengan demikian, dalam struktur APBD terlihat Pos Belanja Daerah lebih besar dibanding Pos Pendapatan Daerah, sehingga supaya tetap menganut anggaran berimbang maka selisih kurang ini ditanggulangi pada Pos Pembiayaan, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, penjualan aset yang dipisahkan, dan pinjaman.
Lain halnya dengan penerapan Sistem Surplus Anggaran, hal ini khusus bagi daerah yang memiliki perbandingan ideal antara kapasitas fiskal dengan kebutuhan fiskal, sehingga dalam struktur APBD tampak pada Pos Pendapatan Daerah lebih besar dibanding Pos Belanja Daerah, sehingga sisa lebih ini tercantum pada Pos Pembiayaan yang diperuntukan bagi Dana Cadangan dan Investasi Daerah.
Pendekatan Realisasi Anggaran
Defisit Anggaran dalam konteks realisasi anggaran akan tampak saat unsur pemda beserta DPRD melakukan evaluasi terhadap ichtisar realisasi anggaran semester I dan prognosis semester II.
Artinya realisasi pendapatan Daerah di tahun anggaran berjalan tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Sehingga program pembangunan yang tercantum dalam belanja daerah terganggu karenanya. Hal ini yang menjadi faktor penyebabnya adalah kelemahan dalam menentukan estimasi rencana penerimaan daerah saat menyusun RAPBD.
Selain itu, terdapat asas atau prinsip dasar yang harus dianut dalam penyusunan anggaran ini, yaitu menetapkan besaran Pendapatan Daerah secara maksimal, dan menetapkan besaran Belanja Daerah secara minimal.
Rupanya dimungkinkan asas ini dilanggar melalui proses penyusunan sektor belanja daerah dibuat maksimal.
Akhirnya saat pembahasan RAPBD Perubahan 2023 antara Pemda dan DPRD Kab. Bandung kinerja pengelolaan daerah terganggu, karena harus melakukan langkah efisiensi melalui rasionalisasi program pembangunan yang sudah tercantum pada APBD, disamping merumuskan kembali sektor penerimaan daerah yang memungkinkan terdapat potensi baru.
Wallahu'alam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!