Viral Pria Arogan Bubarkan Ibadah di Gereja Lampung, Ini Penjelasan Kemenag

ED
Senin, 20 Februari 2023 | 14:21 WIB
Bagikan
Viral Pria Arogan Bubarkan Ibadah di Gereja Lampung, Ini Penjelasan Kemenag

VISI.NEWS | BANDAR LAMPUNG - Beredar di media sosial sejumlah warga yang disebut-sebut melarang umat Kristiani beribadah di gereja. Peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

"Berhenti..berhenti," kata pria berkaos biru mengenakan topi yang ada di dalam video sambil meminta jemaat gereja untuk berhenti seperti dikutip merdeka.com, Senin (20/2).

"Sabar pak, ini lagi ibadah pak," jawab seorang jemaat seperti terdengar dalam video.

Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo memastikan permasalahan yang terjadi sudah berujung damai.

Puji menjelaskan, lokasi yang dijadikan tempat beribadah itu merupakan sebuah rumah. Yang menjadi permasalahan ialah terkait izin penggunaan.

"Posisi gereja itu sebetulnya belum menjadi gereja, tetapi rumah yang dijadikan tempat ibadah," jelas Puji seperti yang dilansir merdeka.com, Senin (20/2).

Baik izin sementara maupun tetap belum dikantongi pihak pemilik tempat ibadah.

"Sebenarnya semua umat boleh menjalankan ibadah dan menjadikan rumah sebagai tempat ibadah asal ada izin sementara. Nah izin sementara itu belum dibuat, izin yang permanen belum dibuat," bebernya.

Terkait, pria berkaos biru mengenakan topi, Puji mengatakan orang tersebut berasal dari RT (Rukun Tetangga) setempat.

Warga, kata Puji, sudah berkali-kali mengingatkan pihak pengelola gereja ihwal perizinan. Bahkan, sudah lima tahun lebih.

"Itu (pria viral) dari pihak RT setempat. Mengingatkan sudah lebih dari 5 tahun, dari 2015 atau 2016 sudah berkali-kali diingatkan izin sementara atau tepatnya belum diurus," jelasnya.

Puji mengungkap usai peristiwa tersebut sejumlah stakeholder mendatangi lokasi. Dan langsung digelar mediasi.

"Kesepakatan untu menyelesaikan secara bersama-sama secara damai sehingga pihak masyarakat setempat damai dan pihak menyelenggarakan ibadah bisa beribadah dengan damai. Kalau mau diurus izinnya monggo, pinginnya berjalan sesuai koridor yang berlaku," ungkapnya. @mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.