Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi
Ilustrasi./visi.news/ist.
"Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Yang jelas, beliau mengaku live medsos tetapi informasi dari yang bersangkutan mengakunya itu di luar jam kerja. Meskipun dilakukan di lokasi kerja," ungkapnya.
Fauzan menambahkan, pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait konteks pembicaraan dalam siaran langsung tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi tambahan.
Ia menyebut pergeseran penugasan menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan apabila hasil evaluasi mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, evaluasi dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Yang jelas teguran sudah diberikan kepada yang bersangkutan, nanti kita akan evaluasi secara keseluruhan di dinas PU agar tidak terjadi lagi kejadian yang meresahkan ini. Iya dia PPPK Paruh Waktu," tandasnya.
IYP diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hingga Jumat (7/8/2026), Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat masih melanjutkan pemeriksaan internal dan belum mengumumkan keputusan akhir terkait kemungkinan sanksi tambahan terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!