Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:58 WIB
Bagikan
Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYP mendapat teguran setelah siaran langsung di media sosial yang dilakukannya viral dan menjadi sorotan publik. ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat itu juga terancam mendapat sanksi berupa pergeseran penugasan, menyusul pemeriksaan internal yang masih berlangsung.

Sorotan terhadap IYP bermula dari pernyataannya saat melakukan siaran langsung di media sosial yang membahas persoalan yang mengarah pada bayaran atau fee proyek. Dalam siaran tersebut, IYP sempat menyinggung pembagian persentase kepada seseorang bernama Amanda dan dirinya.

"Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," kata IYP dalam siaran langsung tersebut.

Video siaran langsung itu kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada IYP. Selain itu, instansinya masih mempertimbangkan kemungkinan pemberian sanksi lanjutan, termasuk pergeseran penugasan.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan teguran. Kemungkinan sanksi ada, bisa digeser penugasannya, tapi nanti akan kita lihat dulu secara keseluruhan. Sudah kita tegur," kata Fauzan saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/8/2026).

Menurut Fauzan, keputusan mengenai sanksi tambahan belum ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Dinas PUTR akan mengevaluasi seluruh hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Selain memberikan teguran, Dinas PUTR juga telah memanggil IYP untuk memberikan klarifikasi terkait siaran langsung tersebut. Dalam keterangannya, IYP mengakui melakukan siaran langsung melalui media sosial, namun menyebut aktivitas itu dilakukan di luar jam kerja meski berada di lokasi kantor.

"Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Yang jelas, beliau mengaku live medsos tetapi informasi dari yang bersangkutan mengakunya itu di luar jam kerja. Meskipun dilakukan di lokasi kerja," ungkapnya.

Fauzan menambahkan, pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait konteks pembicaraan dalam siaran langsung tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi tambahan.

Ia menyebut pergeseran penugasan menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan apabila hasil evaluasi mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, evaluasi dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Yang jelas teguran sudah diberikan kepada yang bersangkutan, nanti kita akan evaluasi secara keseluruhan di dinas PU agar tidak terjadi lagi kejadian yang meresahkan ini. Iya dia PPPK Paruh Waktu," tandasnya.

IYP diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hingga Jumat (7/8/2026), Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat masih melanjutkan pemeriksaan internal dan belum mengumumkan keputusan akhir terkait kemungkinan sanksi tambahan terhadap yang bersangkutan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.