Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026

UU Kejaksaan Dorong Penguatan Sistem Kejaksaan Nasional

ED
Kamis, 9 Desember 2021 | 13:57 WIB
Bagikan
UU Kejaksaan Dorong Penguatan Sistem Kejaksaan Nasional
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan tujuan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat sistem kejaksaan nasional. Ia menekankan regulasi yang baru itu akan semakin meningkatkan kualitas kejaksaan di Indonesia. RUU Kejaksaan telah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna pada Selasa (7/1/2021). “UU ini dibuat juga untuk memastikan bagaimana institusi kejaksaan tidak lagi menjadi produk rezim. Mengapa? karena output-nya sudah universal,” tutur Arteria saat menjadi narasumber pada diskusi Forum Legislasi bertema ‘UU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa’ di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021), dilansir dari laman dpr.go.id. Turut hadir Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Arteria menilai rakyat juga telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk terus membenahi diri. Oleh karena itu, demi memperkuat peran dan fungsinya, pada beleid baru itu beberapa kewenangan ditambah. Hal itu kata Arteria adalah amunisi dan alat baru bagi jaksa dalam melakukan penegakan hukum di masa mendatang sekaligus mendiferensiasikan antara peran penegak hukum lainnya seperti polisi dan hakim. Selain itu Arteria juga memastikan UU yang baru disahkan itu tidak akan menegasikan kewenangan penegak hukum lainnya. Untuk itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut meminta semua pihak dapat mencermati kembali urgensi dan isi regulasi yang baru itu. Selain mengatur kewenangan jaksa, beberapa substansi pembahasan yang mengemuka dalam pembahasan regulasi itu di antaranya adalah terkait usia pengangkatan dan usia pemberhentian jaksa, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan, perlindungan jaksa dan keluarganya, hingga kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.