Usul NIPPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sukabumi Perbaiki 62 Berkas Tidak Sesuai
Lebih lanjut Ganjar menyatakan apabila seluruh tahapan rampung dan dilakukan penerbitan pertimbangan teknis NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN tuntas seluruhnya, maka selanjutnya dilakukan pembuatan SK pengangkatan dan dokumen perjanjian kerja dengan tanda tangan elektronik. Sehingga dokumen yang diserahkan berupa dokumen elektronik.
Adapun SK dan dokumen perjanjian kerja itu diserahkan oleh BKPSDM ke email perangkat daerah tempat pegawai itu bertugas. Sehingga perangkat daerah yang mendistribusikan ke setiap PPPK Paruh Waktu. Kemudian untuk penyerahan SK dan perjanjian kerja ada dua opsi, yakni penyerahan secara seremonial atau tanpa seremonial.
“Untuk penyerahan seremonial SK dan perjanjian kerja dilaksanakan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, ataukah perwakilan peserta PPPK Paruh waktu hadir secara langsung, sisanya hadir secara online,” ujarnya.
Adapun penyerahan SK dan perjanjian kerja tanpa acara seremonial dianggap efektif dan efisien.
“Karena di aturan yang berlaku bahwa untuk penyerahan SK bisa dilakukan tanpa acara seremonial. Jadi hanya penyerahan SK, tidak harus dilantik kalau untuk penyerahan SK Paruh Waktu,” kata Ganjar. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!