Usul NIPPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sukabumi Perbaiki 62 Berkas Tidak Sesuai

Desi Rossilawati
Kamis, 6 November 2025 | 16:22 WIB
Bagikan
Usul NIPPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sukabumi Perbaiki 62 Berkas Tidak Sesuai

VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan sebanyak 8.171 pegawai honorer untuk PPPK paruh waktu, adapun saat ini yang saat ini tengah bergulir proses validasi usul NI (Nomor Induk) PPPK oleh BKN.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah. Menurut dia, dari jumlah pegawai yang diusulkan itu, 8.064 masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) atau acc artinya pegawai sudah mendapatkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Kemudian yang berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) sebanyak 62 honorer.

“Dan ada pembatalan Pertek (Pertimbangan Teknis) dua orang, 1 meninggal dunia dan 1 mengundurkan diri,” kata Ganjar.

Data tersebut merupakan update hingga 4 November 2025.

Lebih lanjut, Ganjar menyatakan BKPSDM saat ini tengah memperbaiki berkas-berkas bagi 62 honorer yang BTS. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, terdapat ratusan berkas yang berstatus BTS, kemudian secara bertahap BKPSDM melakukan perbaikan berkas. Setelah diperbaiki diajukan kembali untuk selanjutnya diverifikasi serta divalidasi. Dari ratusan yang diperbaiki itu, tersisa sebanyak 62.

Menurut dia, BTS terjadi karena kesalahan teknis.

“Kebanyakan berkas tidak sesuai terjadi karena kesalahan dokumen, jadi misalnya di opsional ijazah teman-teman honorer mengaploud SKCK begitupun sebaliknya. Jadi kita perbaiki, itu tugas BKPSDM. Kita mengkoordinasi dengan dinas terkait atau honorer yang bersangkutan,” ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.