Usul NIPPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sukabumi Perbaiki 62 Berkas Tidak Sesuai
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan sebanyak 8.171 pegawai honorer untuk PPPK paruh waktu, adapun saat ini yang saat ini tengah bergulir proses validasi usul NI (Nomor Induk) PPPK oleh BKN.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah. Menurut dia, dari jumlah pegawai yang diusulkan itu, 8.064 masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) atau acc artinya pegawai sudah mendapatkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Kemudian yang berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) sebanyak 62 honorer.
“Dan ada pembatalan Pertek (Pertimbangan Teknis) dua orang, 1 meninggal dunia dan 1 mengundurkan diri,” kata Ganjar.
Data tersebut merupakan update hingga 4 November 2025.
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan BKPSDM saat ini tengah memperbaiki berkas-berkas bagi 62 honorer yang BTS. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, terdapat ratusan berkas yang berstatus BTS, kemudian secara bertahap BKPSDM melakukan perbaikan berkas. Setelah diperbaiki diajukan kembali untuk selanjutnya diverifikasi serta divalidasi. Dari ratusan yang diperbaiki itu, tersisa sebanyak 62.
Menurut dia, BTS terjadi karena kesalahan teknis.
“Kebanyakan berkas tidak sesuai terjadi karena kesalahan dokumen, jadi misalnya di opsional ijazah teman-teman honorer mengaploud SKCK begitupun sebaliknya. Jadi kita perbaiki, itu tugas BKPSDM. Kita mengkoordinasi dengan dinas terkait atau honorer yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ganjar menyatakan apabila seluruh tahapan rampung dan dilakukan penerbitan pertimbangan teknis NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN tuntas seluruhnya, maka selanjutnya dilakukan pembuatan SK pengangkatan dan dokumen perjanjian kerja dengan tanda tangan elektronik. Sehingga dokumen yang diserahkan berupa dokumen elektronik.
Adapun SK dan dokumen perjanjian kerja itu diserahkan oleh BKPSDM ke email perangkat daerah tempat pegawai itu bertugas. Sehingga perangkat daerah yang mendistribusikan ke setiap PPPK Paruh Waktu. Kemudian untuk penyerahan SK dan perjanjian kerja ada dua opsi, yakni penyerahan secara seremonial atau tanpa seremonial.
“Untuk penyerahan seremonial SK dan perjanjian kerja dilaksanakan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, ataukah perwakilan peserta PPPK Paruh waktu hadir secara langsung, sisanya hadir secara online,” ujarnya.
Adapun penyerahan SK dan perjanjian kerja tanpa acara seremonial dianggap efektif dan efisien.
“Karena di aturan yang berlaku bahwa untuk penyerahan SK bisa dilakukan tanpa acara seremonial. Jadi hanya penyerahan SK, tidak harus dilantik kalau untuk penyerahan SK Paruh Waktu,” kata Ganjar. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!