Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke KY

Desi Rossilawati
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke KY
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menangani perkaranya. “Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujar Tom di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Tom berharap abolisi yang diterimanya pada Jum'at (1/8/2025) dari Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum perbaikan sistem hukum demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” ucapnya. Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015–2016, yang merugikan negara Rp 194,72 miliar. Ia dinilai menerbitkan izin impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Setelah bebas, Tom melaporkan tiga hakim yang memutus perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Mereka adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai para hakim tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. “Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.