Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke KY
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menangani perkaranya.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujar Tom di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Tom berharap abolisi yang diterimanya pada Jum'at (1/8/2025) dari Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum perbaikan sistem hukum demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” ucapnya.
Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015–2016, yang merugikan negara Rp 194,72 miliar. Ia dinilai menerbitkan izin impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Setelah bebas, Tom melaporkan tiga hakim yang memutus perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Mereka adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai para hakim tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegasnya.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!