Untad Palu Rencanakan PTMT, Begini Persyaratanya

ED
Minggu, 3 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Bagikan
Untad Palu Rencanakan PTMT, Begini Persyaratanya

VISI.NEWS | PALU - Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan persyaratan mahasiswa yang sudah melakukan vaksinasi dan surat keterangan persetujuan orang tua.

Setelah terbit Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021 sampai 2022 diselenggarakan dengan PTMT dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan atau pembelajaran daring.

Dalam penyelenggaraan PTMT, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Apabila akan diselenggarakan PTMT, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan yakni perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Perguruan tinggi di wilayah level 2 dan 3 dapat menyelenggaraan PTMT dan melaporkan pada satuan tugas derah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kemudian, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selanjutnya, perguruan tinggi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta, perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Pemimpin perguruan tinggi juga perlu menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Terakhir, tidak ada keberatan dari orang tua atau wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.