Universitas Suryakencana Gelar Seminar Pembaharuan KUHP Nasional Sebagai Pilar Hukum Berkeadilan
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.
"Meningkatkan kesadaran hukum melakukan pengawasan terhadap proses peradilan pelaporan pelanggaran hukum dan peran aktif lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan contoh peran serta masyarakat yang penting" ujar Kamin.
Rektor Universitas Suryakencana, Dwidja Priyatno, dalam sambutannya menekankan bahwa pembaruan KUHP didasarkan pada lima pilar utama, di antaranya dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
"Pembaruan ini diharapkan tidak hanya fokus pada aspek teknis hukum, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat," kata Dwidja dikutip dari rilis yang di terima VISI.NEWS, Kamis (13/3/2025).
Dalam seminar tersebut, Dwidja juga dibahas sejumlah inovasi dalam KUHP baru, seperti perluasan jenis pidana dengan kategori pengawasan dan kerja sosial, serta pengaturan pidana mati secara bersyarat.
Pada sesi akhiri diskusi seminar ini Kamin mengatakan dengan penekanan pada pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.
"Keberhasilan implementasi yang sukses membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dengan harapan dapat mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara," tutup Kamin. @desiBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!