Universitas Suryakencana Gelar Seminar Pembaharuan KUHP Nasional Sebagai Pilar Hukum Berkeadilan
VISI.NEWS | CIANJUR - Universitas Suryakencana menyelenggarakan seminar dengan tema 'Menyongsong Tegaknya Hukum yang berkeadilan berdasarakan KUHP Nasional sebagai Pilar Utama', acara ini berlangsung di Auditorium Universitas Suryakencana pada Selasa (11/3/2025) pukul 10:00 WIB.
Dalam acara seminar ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, yang di dampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Cianjur, Fahmi Rahman, sebagai narasumber. Seminar ini bertujuan untuk membahas pentingnya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Dalam paparannya Kamin menjelaskan latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
"KUHP lama warisan kolonial tidak lagi relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat Indonesia," ujar Kamin dikutip dari rilis yang di terima VISI.NEWS, Kamis (13/3/2025).
Kamin mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan tantangan global seperti cybercrime, korupsi, dan terorisme mendorong perlunya pembaharuan hukum pidana yang lebih responsif.
"KUHP Nasional didasarkan pada asas-asas fundamental yang menjamin penegakan hukum yang adil dan manusiawi," ujar Kamin.
“Asas legalitas mengharuskan adanya dasar hukum bagi setiap pidana, asas kesalahan menekankan tanggung jawab individu atas perbuatannya, dan asas proporsionalitas memastikan sanksi pidana seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.
Kamin menjelaskan tantangan dalam implementasi KUHP Nasional, antara lain kesiapan aparatur penegak hukum melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta infrastruktur peradilan yang memadai.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.
"Meningkatkan kesadaran hukum melakukan pengawasan terhadap proses peradilan pelaporan pelanggaran hukum dan peran aktif lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan contoh peran serta masyarakat yang penting" ujar Kamin.
Rektor Universitas Suryakencana, Dwidja Priyatno, dalam sambutannya menekankan bahwa pembaruan KUHP didasarkan pada lima pilar utama, di antaranya dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
"Pembaruan ini diharapkan tidak hanya fokus pada aspek teknis hukum, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat," kata Dwidja dikutip dari rilis yang di terima VISI.NEWS, Kamis (13/3/2025).
Dalam seminar tersebut, Dwidja juga dibahas sejumlah inovasi dalam KUHP baru, seperti perluasan jenis pidana dengan kategori pengawasan dan kerja sosial, serta pengaturan pidana mati secara bersyarat.
Pada sesi akhiri diskusi seminar ini Kamin mengatakan dengan penekanan pada pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.
"Keberhasilan implementasi yang sukses membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dengan harapan dapat mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara," tutup Kamin. @desiBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!