Ucapan 'Londo Ireng' Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Ilustrasi./visi.news/ist.
Pola komunikasi semacam itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis: menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara.
Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, YLBHI menyebut kritik merupakan hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Di akhir pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia (HAM), dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi.
"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," tulis dalam keterangannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!