Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak: Tembus Rp211 Triliun, Altcoin Jadi Primadona Investor

ED
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:13 WIB
Bagikan
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak: Tembus Rp211 Triliun, Altcoin Jadi Primadona Investor

"Prospek pasar kripto di tahun 2024 terlihat cukup optimis. Prediksi pertumbuhan pasar kripto Indonesia mungkin akan mengalami kenaikan yang bisa lebih atau menyamai nilai transaksi dengan yang pernah ditunjukkan pada 2021. Estimasi total nilai transaksi kripto diperkirakan bisa mencapai Rp700-800 triliun," jelas Yudho.

Menurut Yudho, ada perubahan perilaku investor kripto di Indonesia pada tahun 2023 dibandingkan dengan 2024. Pada tahun 2023, investor lebih cenderung mempertahankan aset mereka daripada mengkonversinya ke uang fiat, didorong oleh ekspektasi kenaikan harga yang belum mencapai puncak tertinggi sepanjang masa. Sementara di awal tahun 2024 ini, investor semakin aktif dalam melakukan transaksi, baik dalam membeli maupun menjual aset kripto. Ini menunjukkan kepercayaan yang meningkat terhadap stabilitas dan potensi keuntungan jangka pendek di pasar kripto.

“Investor kripto di Indonesia mulai menunjukkan pola investasi yang lebih dinamis pada tahun 2024,” ujar Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).

Adopsi dan Regulasi yang Semakin Matang

Tren positif ini juga didukung oleh beberapa perkembangan penting di pasar global. Persetujuan ETF Bitcoin dan ETF Ethereum spot di Amerika Serikat serta perdagangan BTC dan ETH ETP (exchange-traded products) di Bursa Efek London menandai langkah signifikan dalam adopsi aset kripto oleh institusi keuangan tradisional. Perubahan sikap regulator global, seperti Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris yang kini lebih terbuka, berpotensi mendorong lahirnya regulasi yang lebih ramah terhadap aset kripto di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya produk keuangan yang tersedia, seperti ETF dan ETP yang diperdagangkan di bursa internasional, serta regulasi yang lebih mendukung, investor merasa lebih percaya diri untuk melakukan transaksi. Ini mendorong likuiditas pasar dan menciptakan peluang baru bagi pertumbuhan nilai transaksi kripto di Indonesia,” jelas Yudho. Yudho juga melihat bahwa regulasi yang lebih harmonis dan mendukung dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan industri kripto. Dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Hong Kong yang mulai mengatur produk kripto dengan lebih baik, ini membuka jalan bagi pertumbuhan pasar kripto yang lebih inklusif di berbagai negara. Ini juga merupakan harapan dari pelaku industri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengawasi dan mengatur aset kripto pada awal tahun 2025 mendatang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.