Tragedi Kereta Bekasi Timur, Sujatmiko Soroti Sistem Keselamatan dan Perlintasan Ilegal
Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass di sejumlah titik rawan, termasuk di Bekasi. Namun, realisasi proyek tersebut masih terkendala pembebasan lahan dan koordinasi anggaran.
Lebih jauh, Sudjatmiko menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab pengelolaan perlintasan sesuai regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan infrastruktur.
Sebagai solusi, Komisi V DPR RI mendorong percepatan program nasional pembangunan 1.800 perlintasan tidak sebidang yang akan didanai pemerintah pusat. Program ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan secara signifikan.
Selain itu, ia juga mengusulkan sejumlah langkah jangka pendek dan menengah, seperti penempatan penjaga bersertifikat di perlintasan, peningkatan rambu dan sinyal, serta pemanfaatan teknologi pemantauan visual bagi masinis.
“Ke depan, masinis harus bisa melihat kondisi hingga 1–2 kilometer ke depan melalui sistem monitor yang terhubung CCTV. Ini penting untuk mengantisipasi kondisi darurat,” katanya.
Untuk jangka panjang, Sudjatmiko menekankan perlunya pembangunan jalur rel terpisah antara kereta commuter dan kereta jarak jauh, khususnya di lintas Bekasi–Cikarang yang saat ini masih berbagi jalur.
Ia menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya jumlah pengguna kereta api di Indonesia.
“Kereta api sebenarnya termasuk moda transportasi paling aman setelah pesawat. Tapi kalau sistemnya tidak diperbaiki secara menyeluruh, potensi kecelakaan tetap tinggi,” ujarnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!