Tom Lembong Tegaskan Selalu Ikuti Perintah Presiden Terkait Impor Gula, Gugat Penetapan Tersangka dalam Praperadilan

Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB
Bagikan
Tom Lembong Tegaskan Selalu Ikuti Perintah Presiden Terkait Impor Gula, Gugat Penetapan Tersangka dalam Praperadilan
VISI.NEWS | JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia selalu menjalankan perintah Presiden Joko Widodo. Tom, yang merupakan bagian dari Kabinet Kerja pada masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, mengungkapkan hal tersebut dalam sidang praperadilan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). "Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan," kata Tom. Menurutnya, tidak ada kritik atau koreksi dari Presiden terkait kebijakan impor yang sedang dipermasalahkan. Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bulan lalu adalah yang pertama dalam kariernya di dunia kebijakan dan politik. Ia mengklaim bahwa selama ini tidak pernah menjadi subjek investigasi hukum, meskipun ia sudah berkonsultasi secara formal dan informal dengan Presiden. "Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor," imbuhnya. "Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum mana pun di negara mana pun. Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya," ucap Tom Lembong. Dalam kasus ini, Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diproses oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam impor gula antara tahun 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. Keduanya kini ditahan sejak 29 Oktober 2024. Sebagai respon terhadap penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Tom Lembong menggugat proses hukum ini melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia berargumen bahwa prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, serta menyatakan bahwa tindakannya saat menjadi Menteri Perdagangan lebih merupakan masalah administrasi negara, bukan tindak pidana. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.