Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 Juli 2025 | 17:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Dennie.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula dan kebijakannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, Tom tidak dibebani uang pengganti karena dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari impor tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila saat menjadi menteri. Sementara hal yang meringankan antara lain belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut kebijakan impor gula Tom menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar dari total kerugian Rp 578 miliar.
Tom tetap menyatakan tidak bersalah. Ia menegaskan kebijakan impor gula itu dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo kala itu dan sudah melalui prosedur melibatkan berbagai kementerian terkait. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!