Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Seluruh anggota Komisi III menyatakan persetujuan, dan rapat kerja pun resmi ditutup.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna menunjang operasional kelembagaan Kejaksaan RI.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun serta program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun demikian, menurut Burhanuddin, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Akibat keterbatasan anggaran, penanganan perkara di tingkat pusat diperkirakan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di daerah diprediksi turun sebesar 75 persen.
Selain itu, ia menyebutkan pagu anggaran program dukungan manajemen pada 2026 juga masih belum memadai. Ia menjelaskan kekurangan anggaran terutama terjadi pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya. Keterbatasan anggaran tersebut, lanjutnya, berpotensi mengganggu penegakan hukum karena anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya mencukupi satu perkara, sementara anggaran perkara pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama. @Ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!