Tim Kuasa Hukum Meradang Saat Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Nonaktif Ade Yasin Dicabut
VISI.NEWS | BANDUNG - Jaksa KPK-RI menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.
Tidak hanya itu Jaksa KPK-RI juga meminta Majelis Hakim PN Tipikor Bandung agar hak politik Ade Yasin dicabut, sontak membuat terdakwa juga tim kuasa hukum menjadi meradang.
"Tuntutan Jaksa KPK-RI tidak adil, menuntut itu harus menjelaskan uraian secara rinci daripada pasal yang didakwakan, dalam tuntutan tidak ditemukan unsur tersebut," kata Tim Kuasa Hukum.
Salah seorang Tim Kuasa Hukum Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengajak awak media untuk terus memantau dan mengawal jalannya persidangan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
"Tuntutan Jaksa KPK-RI dirasa penuh ketidakadilan terhadap klien kami, untuk itu kami mengajak rekan-rekan media agar mengawal kasus ini sampai tuntas," sambungnya.
Dijelaskan Dina, Senin (12/9/22), tuntutan yang dibacakan tim Jaksa KPK-RI dinilai ngambang atau keluar dari dakwaan, yang ada justru malah lari ke LKPD 2020, padahal diawal kalimat peristiwa itu terjadi di bulan Oktober 2021 hingga April 2022.
"Dijerat jaksa, kasus dugaan korupsi dan dugaan kasus suap BPK Jabar kaitan perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020, tapi di awal kalimat peristiwa itu Oktober 2021-April 2022," jelasnya.
Untuk itu Dina menegaskan, perlunya pembatalan peristiwa WTP 2021, jika pada akhirnya Jaksa KPK-RI mencampur adukan dengan peristiwa pada tahun 2019-2020 dan LKPD tahun 2022.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!