Tim Kuasa Hukum Meradang Saat Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Nonaktif Ade Yasin Dicabut
"Hal ini disebut sebagai tuntutan campur aduk yang belum jelas waktu pastinya dan ini menarik, kalau begitu peristiwa WTP tahun 2021 batalkan dulu agar semuanya lebih jelas," tegasnya.
Atas tuntutan Jaksa KPK-RI tersebut, Tim Kuasa Hukum Ade Yasin akan menjawab atau melakukan pembelaan dalam persidangan berikutnya, salah satunya yakni pembuktian atas pasal yang menjerat Ade Yasin.
"Di pledoi nanti, kami akan membuktikan bahwa klien pasal yang menjerat terhadap klien kami tidak memenuhi unsur, kami akan patahkan itu sesuai fakta persidangan," ungkap Dina.
Sekedar informasi, Jaksa KPK-RI membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ade Yasin beserta empat pejabat dilingkungan Pemkab Bogor atas kasus dugaan suap terhadap tim auditor BPK Jabar untuk kepentingan predikat WTP LKPD 2021.
"Klien kami dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politiknya selama klien kami menjalani pidana pokok, kami anggap ini penuh ketidak adilan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!