Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Tangkap DPO Kasus Penggelapan

ED
Jumat, 6 Januari 2023 | 16:51 WIB
Bagikan
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Tangkap DPO Kasus Penggelapan
VISI.NEWS | BANDUNG - Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang DPO kasus penggelapan. DPO tersebut bernama H. Denny Darmatin, berhasil diamankan di Kabupaten Sumedang, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 07.15 WIB. Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, SH. MH mengatakan, penangkapan terpidana H. Denny Darmatin dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung No. Print: 5679/M.2.10.3/Eoh.3/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021. "Putusan tersebut menyatakan terdakwa H. Denny Darmatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Wawan kepada wartawan.   Putusan MA RI tersebut, lanjut Wawan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. "Menetapkan masa penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan tahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Wawan mengutip putusan MA RI. Setelah ditangkap di Sumedang, lanjut Wawan, terpidana H. Denny Darmatin oleh Tim Jaksa eksekutor dibawa ke Kantor Kejari Bandung untuk dilakukan proses administrasi. "Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung untuk menjalani masa tahanan penjara," tutupnya. @jhon

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.