Tiga Oknum TNI AL Terlibat Pembunuhan Bos Rental Mobil, Dua Dituntut Seumur Hidup
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 10 Maret 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Oditur militer menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah atas tindak pidana penadahan yang berujung pada pembunuhan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa dari TNI AL, yaitu Bambang, Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Oditur menyatakan Bambang dan Akbar terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer dalam persidangan.
Selain itu, oditur juga meminta agar para terdakwa diberhentikan dari dinas TNI AL. Tidak ada faktor yang meringankan bagi mereka, sementara perbuatan mereka bertentangan dengan hukum.
Dalam kasus ini, Bambang disebut sebagai eksekutor yang melepaskan lima tembakan, termasuk ke arah kerumunan dan udara. Akbar berperan sebagai perantara pembeli, sementara Rafsin sebagai pembeli.
Terdakwa Rafsin dijatuhi tuntutan lebih ringan, yaitu hukuman penjara empat tahun, karena hanya terbukti melakukan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!