Tiga Anggota TNI AL Dipecat dan Dipenjara dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 25 Maret 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Ketiga prajurit tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa ketiganya telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Arif Rachman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Oleh karena itu, majelis hakim sepakat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa mereka tidak lagi layak untuk menjadi anggota TNI dan harus dipecat.
"Demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka majelis hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat," ujar hakim.
"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI," tambahnya.
Dalam putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana serta penggelapan mobil. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara atas tindak pidana penadahan mobil secara bersama-sama. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!