Tidak Terbukti, WNA Rusia KA Dilepas Setelah Diamankan di Bandara Ngurah Rai
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:47 WIB
VISI.NEWS | BALI - Polda Bali telah membebaskan seorang warga negara Rusia berinisial KA, Jumat (31/1/2025), setelah sempat ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus perampokan dan penculikan seorang warga negara Ukraina bernama Igor Iermakov.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa KA memiliki alibi kuat yang membuktikan ketidakterlibatannya.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada di Dubai," kata Ariasandy, Sabtu (1/2/2025).
Setelah dinyatakan tidak bersalah, KA langsung terbang ke Dubai pada Jumat malam.
"Semalam (dibebaskan) sudah terbang ke Dubai," imbuhnya.
Sebelumnya, KA sempat diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis (30/1/2025) saat hendak berangkat ke Dubai bersama delapan orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Polda Bali juga berencana bekerja sama dengan Interpol untuk memburu delapan pelaku yang masih dalam penyelidikan terkait kasus perampokan dan penculikan ini. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!