Tidak Tanggapi Tilang ETLE di WhatsApp? Siap-Siap Kendaraan Diblokir
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 22:25 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan inovasi baru dalam pemberitahuan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika sebelumnya notifikasi pelanggaran dikirimkan melalui surat ke alamat yang tercatat dalam data kendaraan, kini pemberitahuan akan dikirim secara langsung melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Sistem baru ini memungkinkan pemberitahuan dikirim secara real-time setelah pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, sehingga lebih cepat dan efisien. Pesan WhatsApp yang diterima pengendara berisi tautan ke situs web http://etle-pmj.id.
Pelanggar diwajibkan memasukkan data kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Namun, jika pesan WhatsApp tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi serius. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti akan diblokir nomor polisinya.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo, Minggu (19/1/2025).
Untuk membuka blokir, pelanggar dapat membayar denda ETLE melalui layanan khusus di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," ucap Ojo.
Dengan langkah ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap sistem baru ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!