Tidak Diberikan Pinjaman Uang, Perempuan 60 Tahun Dijerat Kabel Hingga Tewas
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 5 Juli 2022 | 10:56 WIB
"DS ini minjam uang tapi tidak dikabulkan korban, kemudian naik pitam (emosi) dan mengancam korban dengan cutter dan membenturkan kepala korban hingga mencekik menggunakan kabel," ucap Oliestha Ageng.
Akibat perbuatannya, tersangka atau pelaku DS ini dijerat pasal Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
"Saat ini tersangka DS berikut barang bukti sudah diamankan penyidik di Mapolresta Bandung," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!