Tidak Diberikan Pinjaman Uang, Perempuan 60 Tahun Dijerat Kabel Hingga Tewas

ED
Selasa, 5 Juli 2022 | 10:56 WIB
Bagikan
Tidak Diberikan Pinjaman Uang, Perempuan 60 Tahun Dijerat Kabel Hingga Tewas

"DS ini minjam uang tapi tidak dikabulkan korban, kemudian naik pitam (emosi) dan mengancam korban dengan cutter dan membenturkan kepala korban hingga mencekik menggunakan kabel," ucap Oliestha Ageng.

Akibat perbuatannya, tersangka atau pelaku DS ini dijerat pasal Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Saat ini tersangka DS berikut barang bukti sudah diamankan penyidik di Mapolresta Bandung," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.